Cybercrime & Cyberlaw: Cyber Sabotage and Extortion

Definisi Cyber Sabotage and Extortion
Cyber Sabotage & Extortion merupakan suatu kejahatan yang paling mengerikan dan mengenaskan. Kejahatan seperti ini pada umumnya dilakukan dengan cara membuat gangguan, perusakan ataupun penghancuran terhadap suatu data.
Biasanya kejahatan seperti ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data pada program komputer atau sistem jaringan komputer tersebut tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku.
Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka tidak lama para pelaku tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase oleh pelaku. Dan tentunya dengan bayaran tertentu sesuai permintaan yang diinginkan oleh pelaku. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyber_terrorism.
Berikut adalah beberapa cara yang biasa digunakan untuk melakukan tindakan sabotase:
1)    Mengirimkan berita palsu, informasi negatif, atau berbahaya melalui website, jejaring sosial, atau blog.
2)    Mengganggu atau menyesatkan publik atau pihak berwenang tentang identitas seseorang, baik untuk menyakiti reputasi mereka atau untuk menyembunyikan seorang kriminal.
3)    "Hacktivists" menggunakan informasi yang diperoleh secara ilegal dari jaringan komputer dan intranet untuk tujuan politik, sosial, atau aktivis.
4)    Cyber terorisme bisa menghentikan, menunda, atau mematikan mesin dijalankan oleh komputer, seperti pembangkit listrik tenaga nuklir di Iran yang hampir ditutup oleh hacker tahun 2011.
5)    Membombardir sebuah website dengan data sampai kewalahan dan tidak mampu menyelesaikan fungsi dasar dan penting.
Contoh Kasus Pada Cyber Sabotage and Extortion
1. Kasus Penyebaran Virus Worm
Menurut perusahaan software antivirus, worm Randex menyebar dengan cara mendobrak sistem komputer yang tidak terproteksi dengan baik.
Randex menyebar pada jaringan LAN (Local Area Networks), dan mengeksploitasi komputer bersistem operasi Windows. Menurut perusahaan anti-virus F-Secure, komputer yang rentan terhadap serangan worm ini adalah komputer-komputer yang menggunakan password yang mudah ditebak. Biasanya hacker jahat menggunakan daftar terprogram untuk melancarkan aksinya.
Begitu menginfeksi, worm akan merubah konfigurasi Windows sehingga worm ini langsung beraksi begitu Windows aktif. Worm ini juga menginstal backdoor pada komputer yang disusupinya. Dengan backdoor ini, pembuat worm berkesempatan mengendalikan komputer dari jarak jauh, menggunakan perintah-perintah yang dikirim melalui kanal di IRC (Internet Relay Chat), ungkap penjelasan dari F-Secure.
2. Kasus Logic Bomb
Kasus ini adalah seperti yang dilakukan oleh Donald Burleson seorang programmer perusahaan asuransi di Amerika. Ia dipecat karena melakukan tindakan menyimpang. Dua hari kemudian sebuah logic bomb bekerja secara otomatis mengakibatkan kira-kira 160.000 catatan penting yang terdapat pada komputer perusahaan terhapus. Perubahan ini dapat dilakukan oleh seseorang yang berkepentingan atau memiliki akses ke proses komputer. Kasus yang pernah terungkap yang menggunakan metode ini adalah pada salah satu perusahaan kereta api di Amerika.
Petugas pencatat gaji menginput waktu lembur pegawai lain dengan menggunakan nomer karyawannya. Akibatnya penghasilannya meningkat ribuan dollar dalam setahun.
Pasal Hukum Untuk Cyber Sabotage and Extortion
Dengan demikian, kejahatan cyber seperti ini telah melanggar UU ITE (Undang Undang Informasi dan Tranksaksi Elektronik) terkait, yaitu BAB VII Pasal 33 tentang Virus yang membuat sistem tidak bekerja, dan pelanggaran UU ITE ini akan dikenakan denda sebesar 1 (Satu) Milyar Rupiah. Adapun bunyi dari Pasal tersebut yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya Sistem Elektronik dan atau mengakibatkan Sistem Elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.” Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet
Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman”.
UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan
Pasal 107f UU ITE, berbunyi: Dipidana karena sabotase dengan pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 (dua puluh) tahun:
a.    barangsiapa yang secara melawan hukum merusak, membuat tidak dapat dipakai, menghancurkan atau memusnahkan instalasi negara atau militer; atau diundangkan
b.    barangsiapa yang secara melawan hukum menghalangi atau menggagalkan pengadaan atau distribusi bahan pokok yang menguasai hajat hidup orang banyak sesuai dengan kebijakan Pemerintah.
Pasal pemerasan Pasal 368 ayat 1 UU ITE, berbunyi: (1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Cara Menanggulangi Cyber Sabotage and Extortion
1. Kasus Penyebaran Virus Worm
Mengamankan Sistem dengan cara:
a.    Melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet, dan Web Server
b.    Memasang firewall
c.    Menggunakan Kriptografi
d.    Secure Socket Layer (SSL)
e.    Penanggulangan Global
f.    Perlunya Cyberlaw
g.    Perlunya dukungan lembaga khusus
h.    Menutup celah keamanan yang terbuka tersebut, dengan cara meng-update patch atau Service Pack dari operating sistem yang digunakan dengan patch atau Service Pack yang paling terbaru.
i.    Sering-sering Update antivirus yang digunakan dalam komputer.

2. Kasus Logic Bomb
Untuk menanggulangi kejahatan internet yang semakin meluas maka diperlukan suatu kesadaran dari masing-masing negara akan bahaya penyalahgunaan internet. maka berikut adalah langkah ataupun cara penanggulangan secara global:
1.    Modernisasi hukum pidana nasional berserta hukum acaranya diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut.
2.    Peningkatan standar pengamanan system jaringan computer nasional sesuai dengan standar internasional.
3.    Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparat hukum mengenai upaya pencegahan, inventigasi, dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybersabotage.
4.    Meningkatkan kesadaran warga Negara mengenai bahaya cybersabotage dan pentingnya pencegahan kejahatan tersebut.
5.    Meningkatkan kerja sama antar Negara dibidang teknologi mengenai hukum pelanggaran cybersabotage.
Jadi Secara garis besar untuk penanggulangan secara global diperlukan kerja sama antara negara dan penerapan standarisasi undang-undang Internasional untuk penanggulangan Cybersabotage.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konfigurasi DHCP Server di Debian 9

Konfigurasi IP Address di Debian 9 via Virtualbox

Konfigurasi FTP Server di Debian 9 menggunakan PROFTPD