Cybercrime & Cyberlaw: Unauthorized Access to Computer System and Service


Definisi Cybercrime dan Cyberlaw
Pemanfaatan Teknologi Informasi, media, dan komunikasi telah mengubah baik perilaku masyarakat maupun peradaban manusia secara global. Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menyebabkan perubahan sosial, ekonomi, dan budaya secara signifikan berlangsung demikian cepat. Seiring dengan perkembangan teknologi internet, menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan Cybercrime atau kejahatan melalui jaringan Internet. Munculnya beberapa kasus Cybercrime di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer.
Menurut Andi Hamzah dalam bukunya “Aspek-aspek pidana di bidang komputer” (1989) mengartikan cybercrime sebagai kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara illegal. Adapun definisi lain mengenai cybercrime, yaitu :
1. Girasa (2002), mendefinisikan cybercrime sebagai aksi kegiatan yang menggunakan teknologi komputer sebagai komponen utama.
2. Tavani (2000) memberikan definisi cybercrime, yaitu : kejahatan dimana tindakan kriminal hanya bisa dilakukan dengan menggunakan teknologi cyber dan terjadi di dunia cyber.
Untuk menanggulangi kejahatan Cyber maka diperlukan adanya hukum Cyber atau Cyber Law. Cyberlaw adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai online dan memasuki dunia cyber atau maya. Cyberlaw sendiri merupakan istilah yang berasal dari Cyberspace Law.
Istilah hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyberlaw, yang saat ini secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI. Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara. Secara akademis, terminologi cyberlaw belum menjadi terminologi yang umum. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari cyberlaw, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika).
Secara yuridis, cyberlaw tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Karakteristik dari kejahatan didunia maya adalah sebagai berikut :
1.    Ruang Lingkup Kejahatan
Ruang Lingkup Kejahatan Cybercrime, bersifat global, melintasi batas negara sehingga sulit untuk dideteksi pelaku dan hukum yang berlaku.
2.    Sifat Kejahatan
Sifat Kejahatan dari Cybercrime, tidak menimbulkan kekacauan yang mudah terlihat.
3.    Perilaku Kejahatan
Pelaku Kejahatan dari Cybercrime, tidak mengenal usia dan bersifat universal. Bahkan beberapa diantaranya masih anak-anak dan remaja.
4.    Modus Kejahatan
Modus Kejahatan dari Cybercrime, adalah modus operand. Dimana modus tersebut hanya bias dimengerti oleh orang-orang yang menguasai pengetahuan tentang Komputer, teknik pemrograman dan seluruh bentuk dunia cyber.
5.    Jenis Kerugian yang Ditimbulkan
Dapat berupa material maupun nonmaterial. Seperti waktu, nilai, jasa, uang, barang, harga diri, martabat, bahkan kerahasiaan informasi.
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
1. Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya, yang diselaraskan dengan konvensi internasional yang terkait dengan kejahatan tersebut
2. Meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
3. Meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
4. Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
5. Meningkatkan kerjasama antar negara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime, antara lain melalui perjanjian ekstradisi dan mutual assistance treaties
 
Definisi Unauthorized Access to Computer System and Service
Unauthorized Access to Computer System and Service adalah Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukannya hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu system yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi Internet/intranet. Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.
Kejahatan yang memasuki sistem jaringan secara ilegal atau unauthorized access to computer system and service yang umumnya dilakukan oleh para hacker yang secara sengaja menyalahgunakan skill yang mereka miliki untuk melakukan tindakan pencurian. Banyak hacker muda Indonesia yang merupakan mahasiswa sistem IT yang saat tertangkap basah mengaku bahwa tindakan kriminal yang mereka lakukan memicu adrenalin mereka dan ketika berhasil mereka sangat puas, bahkan sempat menikmati uang hasil kejahatan itu hanya untuk kepentingan foya-foya atau bersenang-senang saja.

Penyebab Terjadinya Unauthorized Access To Computer System & Service
Kejahatan komputer kian marak, ada beberapa hal yang menyebabkan makin maraknya kejahatan komputer (UNAUTHORIZED ACCESS) diantaranya:
1. Akses internet yang tidak terbatas
2. Kelalaian pengguna komputer
3. Mudah dilakukan dan sulit untuk melacaknya
4. Para pelaku umumnya orang yang mempunyai kecerdasan tinggi dan rasa ingin tahu yang besar Semakin lemahnya pengamanan sistem sehingga memudahkan para hacker/cracker untuk mencuri data. Banyak hal yang dapat dilakukan  para hacker/cracker untuk membobol suatu sistem
Dampak Unauthorized Access To Computer System & Service Terhadap Negara & Masyarakat
 Dampak Unauthorized Acces to Computer System & Service Terhadap Negara :
1)  Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Negara yang disadap.
2)  Berpotensi menghancurkan negara dan mencoreng nama Bangsa
3)  Kerawanan sosial dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan ataupun pembentukan opinion publik, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
4)  Munculnya pengaruh negatif dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.
5) Dapat menciptakan cyberwar yaitu perang melalui dunia maya antara kedua belah pihak/negara yang merasa dirugikan.
Berdasarkan hasil riset dari Clear Commerce Inc, sebuah perusahaan teknologi informasi (TI) yang berbasis di Texas, AS, pada tahun 2005, Indonesia berada pada posisi ke-2 teratas sebagai negara asal carder terbanyak di dunia,setelah Ukraina. Hal ini menimbulkan preseden buruk bagi para produsen maupun distributor barang-barang yang diperjual belikan melalui internet. Sehingga banyak diantara mereka yang tidak mau mengirimkan barang pesanan di internet dengan alamat tujuan Indonesia.
Upaya Penanggulangan Unauthorized Access To Computer & Service
 1. Mengamankan sistem
a. Tujuan  yang  nyata  dari  sebuah  sistem  keamanan  adalah mencegah  adanya  perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki oleh pemakai yang tidak diinginkan. Pengamanan sistem  secara  terintegrasi  sangat  diperlukan  untuk  meminimalisasikan  kemungkinan perusakan tersebut.
b. Membangun  sebuah  keamanan  sistem  harus  merupakan  langkah-langkah yang terintegrasi  pada  keseluruhan  subsistemnya,  dengan  tujuan  dapat mempersempit  atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan.
c. Pengamanan  secara personal  dapat dilakukan mulai dari  tahap  instalasi  sistem  sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data.
d. Pengaman  akan  adanya  penyerangan  sistem  melaui  jaringan  juga  dapat  dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.

2. Penanggulangan Global
Beberapa  langkah  penting  yang  harus  dilakukan  setiap  negara  dalam penanggulangan cybercrime adalah:
a.    Melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
b.    Meningkatkan  sistem  pengamanan  jaringan  komputer  nasional  sesuai  standar internasional
c.    Meningkatkan  pemahaman  serta  keahlian  aparatur  penegak  hukum  mengenai  upaya pencegahan,  investigasi  dan  penuntutan  perkara-perkara  yang  berhubungan  dengan cybercrime
d.    Meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime  serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
e.    Meningkatkan  kerjasama  antarnegara,  baik  bilateral,  regional  maupun  multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

3. Perlunya Cyberlaw
a. Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara  belum memiliki perundang-undangan khusus di  bidang  teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
b. Permasalahan  yang  sering muncul  adalah  bagaimana menjaring  berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang  mengatur  tentang  kejahatan  komputer  yang  berlaku  saat  ini  masih  belum lengkap
c. Banyak  kasus  yang  membuktikan  bahwa  perangkat  hukum  di  bidang  TI  masih lemah.  Seperti  contoh,  masih  belum  dilakuinya  dokumen  elektronik  secara  tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal  tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan  terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi  dalam  internet,  misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur  pornografi  dianggap  kejahatan  jika dilakukan di tempat umum
d. Hingga saat  ini, di negara kita  ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat  penjahat  cybercrime. Untuk  kasus  carding misalnya,  kepolisian baru bias menjerat  pelaku  kejahatan  komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
a. Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO  (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
b. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang  cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam  penanggulangan cybercrime
c. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia  Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konfigurasi DHCP Server di Debian 9

Konfigurasi FTP Server di Debian 9 menggunakan PROFTPD

Konfigurasi IP Address di Debian 9 via Virtualbox