Cybercrime & Cyberlaw: Data Forgery

Definisi Data Forgery
Data Forgery terdiri dari 2 kata, yaitu Data dan Forgery. Data adalah kumpulan kejadian yang diangkat dari suatu kenyataan dapat berupa angka-angka, huruf, simbol-simbol khusus, atau gabungan dari ketiganya. Data masih belum dapat ‘bercerita’ banyak sehingga perlu diolah lebih lanjut. Pengertian data juga bisa berarti kumpulan file atau informasi dengan tipe tertentu, baik suara, ganbar atau yang lainnya. Menurut kamus oxford definisi data adalah “facts or information used in deciding or discussing something”. Terjemahannya adalah “fakta atau informasi yang digunakan dalam menentukan atau mendiskusikan sesuatu”. Juga bisa berarti “information prepared for or stored by a computer” dalam bahasa Indonesia berarti “informasi yang disiapkan untuk atau disimpan oleh komputer. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia pengertian pengertian data adalah keterangan yang benar dan nyata. Atau keterangan atau bahan nyata yang dapat dijadikan bahan kajian analisis atau kesimpulan. Sedangkan Forgery adalah pemalsuan atau Tindak pidana berupa memalsukan atau meniru secara tak sah, dengan itikad buruk untuk merugikan pihak lain dan sebaliknya menguntungkan diri sendiri.
Dengan kata lain pengertian Data Forgery adalah data pemalsuan atau dalam dunia cybercrime Data Forgery merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scripless document melalui Internet.
Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku karena korban akan memasukkan data pribadi dan nomor kartu kredit yang dapat saja disalah gunakan.
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet. Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
Data Forgery biasanya diawali dengan pencurian data-data penting, baik itu disadari atau tidak oleh si pemilik data tersebut. Menurut pandangan penulis, data forgery bisa digunakan dengan 2 cara yaitu:
1.    Server Side (Sisi Server)
Yang dimaksud dengan server side adalah pemalsuan yang cara mendapatkan datanya adalah dengan si pelaku membuat sebuah fake website yang sama persis dengan web yang sebenarnya. Cara ini mengandalkan dengan kelengahan dan kesalahan pengguna karena salah ketik.
2.    Client Side (Sisi Pengguna)
Penggunaan cara ini sebenarnya bisa dibilang jauh lebih mudah dibandingkan dengan server side, karena si pelaku tidak perlu untuk membuat sebuah fake website. Si pelaku hanya memanfaatkan sebuah aplikasi yang sebenarnya legal, hanya saja penggunaannya yang disalahgunakan. Ternyata data forgery tidak sesulit kedengarannya, dan tentunya hal ini sangat merisaukan para pengguna internet, karena pasti akan memikirkan mengenai keamanan data-datanya di internet.
Sebab dan Akibat Terjadinya Data Forgery
 Semakin lama semakin banyak pula kasus data forgery yang terjadi jika tidak diwaspadai oleh masyarakat luas terutama yang menggunakan internet. Ada beberapa faktor yang bisa menyebabkan terjadinya data forgery. Faktor-Faktor yang mempengaruhi terjadinya Cyber Crime khususnya dalam spesialisasi data forgery ada 3 macam yakni:
1.    Faktor Politik
2.    Faktor Ekonomi
3.    Faktor Sosial Budaya
Dan untuk faktor yang ketiga yaitu faktor sosial budaya itu sendiri memiliki penjabaran yang lebih bisa menjadi faktor terjadinya kasus data forgery berikut beberapa aspek untuk Faktor Sosial Budaya:
1)    Kemajuan Teknologi Informasi: tentu dengan seiring semakin berkembang secara pesat kemajuan teknologi informasi ini akan sangat mempengaruhi gaya seorang dalam melakukan cybercrime yang semakin bervariasi dan salah satunya data forgery.
2)    Sumber Daya Manusia: Untuk aspek sumber daya manusia disini biasanya karena sifat yang dimilikinya kurang begitu peduli akan etika menggunakan teknologi infomasi yang baik, sehingga menyelewengkan dari sebagaimana mestinya.
3)    Komunitas Baru: Komunitas ini biasanya terbentuk karena memiliki visi misi yang sejalan, hal ini tentu berbahaya terutama jika suatu komunitas ini menggunakan kemampuan mereka dengan menyatukan apa yang telah mereka kuasai untuk kemudian digunakan dengan maksud memperkaya komunitas itu sendiri.
Secara global data forgery sangat berbahaya terutama untuk masyarakat pengguna internet yang kurang waspada. Berikut adalah Dampak Cybercrime terhadap keamanan dalam negeri dan negara.
1.    Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Negara
a)    Kurangnya kepercayaan dunia terhadap Indonesia
b)    Berpotensi menghancurkan negara
2.    Dampak Cybercrime Terhadap Keamanan Dalam Negri
a)    Kerawanan social dan politik yang ditimbulkan dari Cybercrime antara lain isu-isu yang meresahkan, memanipulasi simbol-simbol kenegaraan, dan partai politik dengan tujuan untuk mengacaukan keadaan agar tercipta suasana yang tidak kondusif.
b)    Munculnya pengaruh negative dari maraknya situs-situs porno yang dapat diakses bebas tanpa batas yang dapat merusak moral bangsa.


Pasal Hukum untuk Data Forgery
Pasal 30
1.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses        Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
2.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
3.    Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 35
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan, informasi Elektronik dan/atau Dokumen   Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data otentik.
    Pasal 46
1.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
2.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
3.    Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Pasal 51
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
    Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya.
 Penanggulangan dan Pencegahan Data Forgery
 Ciri-ciri dari umum dari data forgery seperti kasus email phising adalah dengan memperhatikan dari subject dan content-nya, sebagian sebagai berikut:
1.    Verify your Account
Jika verify nya meminta username, password dan data lainnya, jangan memberikan reaksi balik. Anda harus selalu ingat password jangan pernah diberikan kepada siapapun. Namun kalau anda mendaftarkan account di suatu situs dan harus memverifikasinya dengan mengklik suatu URL tertentu tanpa minta mengirimkan data macam-macam, lakukan saja, karena ini mekanisme umum.
2.    If you don’t respond within 48 hours, your account will be closed
Jika anda tidak merespon dalam waktu 48 jam, maka akun anda akan ditutup. Harap membaca baik-baik dan tidak perlu terburu-buru. Tulisan di atas wajib anda waspadai karena umumnya hanya “propaganda” agar pembaca semakin panik.
3.    Valued Customer
Karena e-mail phising biasanya targetnya menggunakan random, maka e-mail tersebut bisa menggunakan kata-kata ini. Tapi suatu saat mungkin akan menggunakan nama kita langsung, jadi anda harus waspada. Umumnya kebocoran nama karena kita aktif di milis atau forum komunitas tertentu.
4.    Click the Link Below to gain access to your account
Metode lain yang digunakan hacker yaitu dengan menampilkan URL Address atau alamat yang palsu. Walaupun wajah webnya bisa jadi sangat menyerupai atau sama, tapi kalau diminta registrasi ulang atau mengisi informasi sensitif, itu patut diwaspadai. misalnya halaman login yahoo mail. Disana Anda akan disuruh memasukkan username dan password email Anda untuk login. Ketika Anda mengklik tombol login maka informasi username dan password Anda akan terkirim ke alamat pengirim email. Jadi email tersebut merupakan jebakan dari pengirim email yang tujuannya untuk mendapatkan password email Anda. Yang lebih rumit lagi, sekarang sudah ada beberapa e-book yang berkeliaran di internet untuk menawarkan teknik menjebol password. Seperti diketahui Password merupakan serangkaian karakter, baik berupa huruf, string, angka atau kombinasinya untuk melindungi dokumen penting. Anda bisa bayangkan jika password email anda Jebol, yang terjadi adalah seluruh data-data akan dapat diketahui, termasuk password Account Internet Banking anda yang verifikasinya biasa masuk melalui email. Maka akan habis uang anda diaccount tersebut.
5.    Perlunya dukungan Lembaga Khusus
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet. Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime. Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan komputer.
Adapun cara untuk mencegah terjadinya kejahatan ini diantaranya:
1.    Perlu adanya cyber law, yakni hukum yang khusus menangani kejahatan-kejahatan yang terjadi di internet. karena kejahatan ini berbeda dari kejahatan konvensional.
2.    Perlunya sosialisasi yang lebih intensif kepada masyarakat yang bisa dilakukan oleh    lembaga-lembaga khusus.
3.    Penyedia web-web yang menyimpan data-data penting diharapkan menggunakan enkrispsi untuk meningkatkan keamanan.
4.    Para pengguna juga diharapkan untuk lebih waspada dan teliti sebelum memasukkan    data-data nya di internet, mengingat kejahatan ini sering terjadi karena kurang ketelitian pengguna.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Konfigurasi DHCP Server di Debian 9

Konfigurasi FTP Server di Debian 9 menggunakan PROFTPD

Konfigurasi IP Address di Debian 9 via Virtualbox